Ini ada kasus yang serupa tapi tak sama dengan kasus Prita di Indonesia. Serupa dalam hal 'raksasa industri' versus 'rakyat jelata'. Tidak samanya, yang satu pelayan kesehatan, satunya lagi industri musik raksasa. Dan ngga main main, dendanya mencapai USD 1.92 juta, setara dengan 21 Milyar Rupiah !! Itu denda untuk download 'hanya' 24 lagu di internet secara ilegal (USD 80,000 / IDR 880 juta per lagu) !!
Terjadinya di MINNEAPOLIS, US. baca lengkapnya di sini.
Dan itu baru permulaan !!! Dikatakan, ada 30,000 kasus lainnya siap disidangkan !!
Membaca itu membuat gue cukup terperanjat. Mengingat, waktu di AKR dulu, bisa dibilang gue 'raja'nya download lagu, terutama dari Multiply (thanks to Multiply sayangnya sekarang ngga seleluasa dulu lagi Sehari bisa beberapa puluh lagu lho. Dan sekarang terkumpul ribuan lagu di external hard disk gue, all thanks to download dari Multiply.
Tapi mungkin perbuatan gue itu ngga bisa disebut sebagai 'ilegal' ya.. Karena harusnya yang salah Multiply (udah bilang terimakasih, lalu di salahin pula ) karena pada waktu itu 'membebaskan' sharing lagu dalam arti yang seluas luasnya. Makanya kan Multiply juga sudah di gugat oleh Music company dan akhirnya sampai pada konsep yang sekarang ini (tidak bisa download, hanya bisa streaming).
Tentu, ada celah celah tertentu yang masih bisa dimanfaatkan oleh orang orang yang pengetahuannya lebih advance. Apakah melakukan itu juga disebut ilegal? Dan apakah sharing knowledge tentang cara mendownload yang spt itu juga ilegal? Entahlah, yang jelas sih, gue udah stop download sejak Multiply 'ngga mengijinkannya'
Terjadinya di MINNEAPOLIS, US. baca lengkapnya di sini.
A federal jury ruled Thursday that Jammie Thomas-Rasset willfully violated the copyrights on 24 songs, and awarded recording companies $1.92 million, or $80,000 per song.
Thomas-Rasset's second trial actually turned out worse for her. When a different federal jury heard her case in 2007, it hit Thomas-Rasset with a $222,000 judgment.
Dan itu baru permulaan !!! Dikatakan, ada 30,000 kasus lainnya siap disidangkan !!
This case was the only one of more than 30,000 similar lawsuits to make it all the way to trial. The vast majority of people targeted by the music industry had settled for about $3,500 each. The recording industry has said it stopped filing such lawsuits last August and is instead now working with Internet service providers to fight the worst offenders.
Membaca itu membuat gue cukup terperanjat. Mengingat, waktu di AKR dulu, bisa dibilang gue 'raja'nya download lagu, terutama dari Multiply (thanks to Multiply sayangnya sekarang ngga seleluasa dulu lagi Sehari bisa beberapa puluh lagu lho. Dan sekarang terkumpul ribuan lagu di external hard disk gue, all thanks to download dari Multiply.
Tapi mungkin perbuatan gue itu ngga bisa disebut sebagai 'ilegal' ya.. Karena harusnya yang salah Multiply (udah bilang terimakasih, lalu di salahin pula ) karena pada waktu itu 'membebaskan' sharing lagu dalam arti yang seluas luasnya. Makanya kan Multiply juga sudah di gugat oleh Music company dan akhirnya sampai pada konsep yang sekarang ini (tidak bisa download, hanya bisa streaming).
Tentu, ada celah celah tertentu yang masih bisa dimanfaatkan oleh orang orang yang pengetahuannya lebih advance. Apakah melakukan itu juga disebut ilegal? Dan apakah sharing knowledge tentang cara mendownload yang spt itu juga ilegal? Entahlah, yang jelas sih, gue udah stop download sejak Multiply 'ngga mengijinkannya'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar